Sosialisasi Aturan Baru, BPJS Kesehatan Bakal Gandeng Pemkab Kudus
Faisol Hadi
Kamis, 23 Juni 2016 08:00:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala BPJS Kesehatan Kudus Agus Purwono mengatakan, untuk informasi terbaru ini akan diagendakan rapat bersama jajaran Pemkab Kudus, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) serta pihak rumah sakit sebagai patner pelaksanaan.
"Aturan ini baru, tapi sudah berjalan. Sehingga, pihak terkait perlu ada sosialisasi agar tidak ada salah komunikasi ke depannya. Apalagi Dinsosnakertrans, sekarang pegang kendali data masyarakat yang kurang mampu," katanya.
Rencananya, kata dia, tahap berikutnya bakal digelar sosialisasi khusus untuk Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).“Kemudian, untuk bayi khusus peserta perorangan (mandiri) sebaiknya daftarkan dahulu ketika sudah diketahui denyut jantungnya atau maksimal masa hamil 7-8 bulan.Dengan demikian dapat membantu dalam proses ke depan dan jika terjadi apapun dapat ditanggung BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Rencananya, kata dia, tahap berikutnya bakal digelar sosialisasi khusus untuk Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).“Kemudian, untuk bayi khusus peserta perorangan (mandiri) sebaiknya daftarkan dahulu ketika sudah diketahui denyut jantungnya atau maksimal masa hamil 7-8 bulan.Dengan demikian dapat membantu dalam proses ke depan dan jika terjadi apapun dapat ditanggung BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Editor : Kholistiono



