Rabu, 19 November 2025

Kasatlantas Polres Kudus AKP Aron S melalui Kanit Dikyasa Iptu Ngatmin mengatakan, tiga jalur kategori black spot tersebut adalah, mulai Jalan Kudus – Jepara, tepatnya di Desa Sidorekso, Kaliwungu dan Jalan Kudus - Pati KM 7."Tiga titik tersebut merupakan jalur yang cukup rawan kecelakaan, sehingga membutuhkan rambu. Agar pengguna jalan lebih waspada," katanya kepada MuriaNewsCom.


Menurutnya, ketiga lokasi tersebut kerap kali terjadi kecelakaan. Bahkan, parahnya lagi kecelakaan di sana pernah mengakibatkan kematian bagi pengguna kendaraan.


Sementara itu, Kabid LLAJ pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kudus menambahkan, rambu tersebut baru kali pertama dipasang. Mengingat banyaknya pengguna jalan dan kepadatan lalu lintas, sehingga rambu tersebut dibutuhkan.


"Sebenarnya itu jalan provinsi dan nasional. Namun lantaran ada masukan dari masyarakat serta pihak Satlantas serta berdasarkan kajian, akhirnya kami memutuskan untuk memasangnya," ungkapnya.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler